Artikel
PENGURUSAN PEMBARUAN KK


Diharapkan seluruh warga Desa Dukunanyar agar memperbaharui data Kartu Keluarga (KK) agar NIK tidak sampai tidak aktif di Dispenduk. Untuk warga yang akan melakukan pembaruan KK maka diharapkan membawa Persyaratan sebagai berikut :
1. KK Lama yang akan diperbaharui.
2. Surat Nikah asli.
Jika ada yang akan dirubah maka membawa dokumen tambahan :
1. Perubahan nama atau nama orang tua diharapkan membawa akta kelahiran (asli).
2. Perubahan jenjang pendidikan maka diharapkan membawa ijazah terakhir (asli).
3. Menghapus anggota keluarga yang meninggal membawa surat keterangan kematian.
4. Merubah status pernikahan membawa surat keterangan kematian (cerai mati) atau surat cerai (cerai hidup).
5. Merubah pekerjaan membawa SK pengangkatan pekerjaan yang bersangkutan.
Perbedaan KK lama dan KK baru terletak pada :
1. Data yang telah diperbaharui.
2. Tanda tangan pengesahan telah berupa tanda Barcode.
3. Status pernikahan menjadi "Kawin tercatat" dan tercantum tanggal pernikahan.
pangajuan pecah KK atau mengubah data KK
PEMDES DUKUNANYAR MERESMIKAN TEMPAT PEMBAKARAN SAMPAH RESMI DESA DUKUNANYAR
PELAKSANAAN PENJARINGAN ASPIRASI MASYARAKAT
PELAKSANAAN MUSYDES PAPBDES 2023
PENGAJUAN PERMOHONAN NIKAH
PERINGATI HUT RI, KARTAR CAHAYA SOLO DAN TP PKK DESA DUKUNANYAR GELAR LOMBA MASAK MBAK-MBAK
Fasilitas Desa Dukunanyar
Persyaratan Layanan Penerbitan KTP

